HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai memeriksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 kembali memanggil lima orang saksi lagi pada Rabu, 23 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan tertulis pada Rabu, 23 April 2025 mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kelima saksi yang dipanggil di antaranya TRA Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak, SS Manager Product Operation ISC Pertamina, AP selaku Manager Operational PT MPP, AA Manager B2B Commercial and Pricing PT Pertamina Patra Niaga, terakhir VBADU Sr. Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
BACA JUGA:Kejagung Periksa 2 Direktur Perusahaan Pelayaran
"Seluruh saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk," tambah Harli.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS Tahun 2018-2023 bermula saat Kejaksaan menetapkan dan menahan 7 orang tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.
Penahanan tersebut dilakukan usai Tim Penyidik pada JAM-Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangannya, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.
Alat bukti yang dimaksud berupa pemeriksaan saksi sebanyak 96 orang, pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang Tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari. Ketujuh tersangka itu adalah
RS Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, GRJ Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dua hari setelah penetapan dan penahanan terhadap 7 tersangka, Tim Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka baru itu adalah MK Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan tersangka EC VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya resmi menjalani penahanan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025.
Kesembilan Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)