Pada saat itu, pihak kepolisian berhasil menemukan sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, serta sejumlah alat isap di kediamannya.
BACA JUGA:Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Kepala SD di Kebumen dan Kekasih Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Dokter di Garut Diduga Cabuli Pasien saat Suntik Vaksin di Kos, Polisi Tetapkan Tersangka
Oleh karenanya, Fachri kemudian dihukumi bersalah dan menjalani rehabilitasi selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya