Komisi XIII DPR RI Sambangi Kanwil Kemenkum Jatim, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Sabtu 26-04-2025,22:01 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Ia juga menekankan perlunya memperkuat mekanisme koordinasi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan layanan medis, psikologis, serta pemberian kompensasi bagi korban kejahatan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Jatim Ikuti Donor Darah Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan

Masukan lain yang disampaikan adalah pentingnya ketentuan objektif. Ketentuan itu memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan resmi dari saksi atau korban dalam situasi mendesak.

Selain itu, Haris mendorong agar revisi undang-undang ini mengatur pendirian dan pengelolaan dana bantuan korban secara lebih jelas.

Tujuannya untuk memastikan ketersediaan dana bagi pemulihan dan kompensasi korban.

BACA JUGA:Ketua Komisi III DPR Bantah Kabar Penghapusan SKCK, Bukan Kewenangan DPR dan Kemenkum

Kanwil Kemenkumham Jatim juga mengusulkan perluasan subjek perlindungan. Usulan itu mencakup whistleblower dan undercover agent.

Selain itu, perlindungan diharapkan mencakup lebih banyak jenis tindak pidana, termasuk kejahatan berbasis gender dan kejahatan lingkungan hidup.

Kunjungan kerja ini berlangsung dinamis. Berbagai diskusi dan penyampaian pendapat mewarnai acara. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Komisi XIII DPR RI.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Jatim dan Pemprov Siap Berkolaborasi, Ingin Bantu UMKM hingga Ajak Napi Bertani

Setelah itu, seluruh peserta mengikuti sesi foto bersama. Dengan kunjungan tersebut, diharapkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak di Jawa Timur bisa memperkaya penyusunan perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban diharapkan semakin efektif dan merata di seluruh Indonesia. (*)

 

 

Kategori :