HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen telah rampung. Tidak hanya itu, hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini juga telah selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian sekitar Rp 200 miliar. Namun, BPK diminta untuk menghitung kerugian negara dan diserahkan kepada KPK.
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin, 28 April 2025.
Wara mengatakan bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi pidana hingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen
BACA JUGA:KPK Sita 6 Apartemen Milik Dirut Nonaktif PT Taspen
Berdasarkan informasi Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, Penyerahan dokumen menandakan selesainya tahap penyidikan dalam kasus.
"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai, hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," ujar Asep dalam rilis yang dikirim Senin malam, 28 April 2025.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun di RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM).
"Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut mestinya tidak boleh dikeluarkan)," ujar Asep.
BACA JUGA:KPK Panggil Anggota Komite PT Taspen untuk Dalami Kasus Investasi Fiktif
Penempatan dana investasi yang seharusnya melalui prosedur, namun ternyata dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku, serta membuka peluang terjadinya penyimpangan. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya