Kronologi Kasus Penadahan yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice

Selasa 29-04-2025,18:11 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengajukan permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Salah satu perkata yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restortif yakni Tersangka Agus Handoko bin Wakino (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, diketahui saksi Solihin bin Suripto (Alm) mendatangi kediaman Agus Handoko di Dusun V, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Solihin tiba di lokasi dengan mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 4466 FRN diduga milik korban Dadang Herman bin Husen. Tanpa seizin pemilik sah, saksi Solihin menawarkan satu unit sepeda motor tanpa disertai dokumen kepemilikan berupa STNK maupun BPKB dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

BACA JUGA:Jampidum Menyetujui 8 Restorative Justice

Tanpa menanyakan dokumen kepemilikan, Tersangka telah diyakinkan oleh saksi Solihin bahwa sepeda motor tersebut hasil dari penjualan kebun orang tuanya.

Solihin mengatakan sebagian pembayaran dapat dilakukan dengan cara menyerahkan handphone. Hal ini pun disetujui oleh Agus.

Dalam transaksi tersebut, Agus menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000 serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang dinilai senilai Rp1 juta. Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan oleh Agus sebesar Rp1,5 juta, dan masih tersisa kekurangan Rp500.000 dari harga yang telah disepakati.

Mengetahui posisi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

"Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada saksi korban. Saksi korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tetsangka dihentikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam rilisannya pada Selasa, 29 April 2025.

BACA JUGA:Jaksa Agung Rilis Permohonan Penyelesaian 11 Perkara Melalui Restorative Justice

Usai kesepakan perdamaian, Kepala Kejaksaan Tinggi mengajukan permohonan kepada Jampidum dan telah disetujui.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Jampidum. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :