KPK Sita 65 Bidang Tanah Soal Kasus Tol Trans Sumatera

Kamis 01-05-2025,17:42 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Sebagai upaya penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan pada kawasan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT Hutama Karya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 65 bidang tanah yang diduga milik petani. Penyelewengan ini terjadi dalam tahun anggaran 2018-2020.

65 bidang tanah tersebut diketahui berada di daerah Kalianda, Lampung Selatan yang lokasinya berada dalam kawasan Jalan Tol Trans Sumatera.

“Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam pernyataannya pada Rabu, 30 April 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Rata-rata tanah yang disita merupakan milik dari petani setempat kemudian dibeli oleh para tersangka. Tessa menerangkan bahwa uang pembelian daripada tanah tersebut belum diberikan sepenuhnya, melainkan hanya sebatas uang muka dengan kisaran lima sampai 20 persen saja.

BACA JUGA:Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Panggilan KPK

BACA JUGA:KPK Lelang 55 Barang Gratifikasi Hasil Sitaan, Batik Hingga Logam Mulia

“Dana untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” terang Tessa soal sumber dana yang dibayarkan oleh tersangka kepada petani.

“Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” lanjutnya.

Alasan utama penyitaan lahan yang dilakukan oleh KPK antara lain bersinggungan dengan nasib petani sekaligus korban dari para tersangka. Mereka mengeluhkan bidang tanah miliknya tidak dapat dijual lantaran surat kepemilikan tanah berada di tangan notaris.

Tessa juga mengatakan bahwa para petani tersebut jauh lebih kesulitan apabila harus mengembalikan uang muka akibat kesenjangan ekonomi. Hal ini kemudian mendorong penyidik melakukan penyitaan dengan harapan tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh petani hingga putusan persidangan.

BACA JUGA:KPK Panggil Rasamala Aritonang Sebagai Saksi Kasus TPPU

BACA JUGA:KPK Amankan Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

“Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta, atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan petani yang belum terbayarkan,” jelas Tessa.

Kendati demikian proses lelang tidak dapat dijadikan upaya begitu saja, mengingat aset tanah tidak mudah untuk dijual layaknya aset bergerak lainnya. Proses ini tentunya juga akan memakan waktu cukup lama. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Kategori :