SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur bertekad untuk memperkuat perannya dalam mengoptimalkan layanan pendaftaran jaminan fidusia.
Hal itu disampaikan oleh Haris Sukamto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang diadakan secara daring pada Selasa, 6 Mei 2025, di Ruang Rapat Hayam Wuruk.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kanwil Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko, Tim Pelayanan AHU, serta seluruh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dan anggota Ikatan Notaris se-Jawa Timur.
BACA JUGA:Festival UMKM Trenggalek: Kemenkumham Jatim Beri Kemudahan Layanan Hukum dan KI
BACA JUGA:Komisi XIII DPR RI Sambangi Kanwil Kemenkum Jatim, Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam rapat tersebut, Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, menjelaskan pengertian jaminan fidusia. Ia menyatakan bahwa jaminan fidusia adalah pengalihan hak milik atas barang dari debitur kepada kreditur.
Di mana barang tersebut tetap dikuasai oleh debitur, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Haris Sukamto menekankan pentingnya transparansi dalam informasi terkait pendaftaran fidusia.
"Kami berharap akses data mencakup nama-nama notaris yang terlibat dalam fidusia, agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal," ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya tindakan tegas dari Majelis Pengawas Pusat (MPP) terhadap notaris yang bermasalah, berdasarkan laporan dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) maupun Kanwil.
BACA JUGA:100 Hari Kerja, Kemenkum Jatim Terima 360 Permohonan Harmonisasi Produk Hukum Daerah
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Soroti Rendahnya Penggunaan Hasil Harmonisasi oleh Pemda dan DPRD
Suasana rapat daring Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Selasa, 6 Mei 2025 -Kemenkum Jawa Timur-
Lebih lanjut, Haris meminta dukungan dari Ditjen AHU dalam meningkatkan kesejahteraan MPD, karena hal ini berdampak signifikan terhadap kinerja pengawasan.
"Komitmen antara MPD, MPW, dan MPP harus diperkuat. Notaris yang bermasalah harus dikenakan sanksi tegas untuk menjaga integritas profesi," tegasnya.