Tunggu Fatwa MUI, Dam Kambing Jamaah Haji Bisa untuk MBG

Kamis 08-05-2025,07:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

"Saya jawab, ‘Belum Yang Mulia, kami masih menunggu izin para ulama.’ Begitu sudah ada bagian ulama yang membolehkan, kita akan laksanakan," katanya di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang mencapai 221 ribu orang dan mayoritas mengambil haji tamattu, yang mewajibkan Dam, potensi perputaran ekonomi sangat signifikan.

Asumsinya akan ada 200 ribu ekor kambing yang disembelih di Indonesia. Tentu, Dampaknya bisa luar biasa. Apabila satu ekor kambing memiliki 25 kilogram daging, berarti ada 5.000 ton daging yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

BACA JUGA:Kelelahan dan Komorbid Jadi Pemicu Utama Kematian Jamaah Haji, Ini Imbauan Kemenkes

Bila rencana itu bisa terwujud, pemerintah Arab Saudi akan sangat berterima kasih. Sebab, beban mereka bisa lebih ringan dalam mempersiapkan petugas penyembelihan dan pengelolaan daging Dam.

Namun, Irfan belum bisa memberikan jawaban pasti kepada pihak Saudi mengenai pelaksanaan Dam di Indonesia karena masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kebolehannya.

Sementara dalam salinan Fatwa MUI soal penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Haram yang dikeluarkan pada 2011 mengatur sejumlah ketentuan hukum. Pertama, jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar Dam dengan memotong seekor kambing. 

BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Bahaya Haji dengan Visa Non-Haji, Sanksi Deportasi Mengintai

Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di tanah air. Kedua, penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. 

Ketiga, daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.

BACA JUGA:Jamaah Haji Dibekali Makanan Siap Saji untuk Ibadah Armuzna

Keempat, hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah). Kendati demikian, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut segera bertemu dengan MUI untuk kembali membahas rencana penyembelihan hewan Dam tersebut.

Sejauh ini, ada ormas Islam yang sudah mengizinkan kaitan usulan tersebut. Namun, Kemenag masih menunggu fatwa dari MUI.

"Sebab hal ini perlu dasar dan kehati-hatian, agar tidak ada kesalahan ke depan. Fatwa yang dikeluarkan MUI jadi rujukan bagi Kemenag nantinya" ujarnya saat melepas keberangkatan petugas haji di Asrama Haji Cipondoh, kemarin. (*)

Kategori :