Agung: ”Kemudian, sekolah SMPP menerima murid baru angkatan pertama tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya adalah Bapak Jokowi.”
Selesai. Umar Khalid tersangka. Dikenai pasal UU ITE Pasal 14 ayat 2, juga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 207 KUHP, Tapi, ia cuma dikenai wajib lapor. Tidak terjadi apa-apa lagi kepadanya.
Hampir empat tahun kemudian, 3 Oktober 2022, muncullah Bambang Tri Mulyono. ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menggugat keaslian ijazah Jokowi dari ijazah SD, SMP, sampai SMA.
Gugatan itu terdaftar nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Yang sebelumnya diawali podcast soal ijazah itu antara Bambang dengan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Menanggapi gugatan Bambang, Staf Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono saat itu mengatakan, adalah hak warga negara mengajukan gugatan.
Dilanjut: ”Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan, apabila itu terjadi, jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri.”
Benar saja, Bambang dan Gus Nur diadili di Pengadilan Negeri Surakarta. Sebab, locus delicti podcast Bambang dan Gus Nur di wilayah Surakarta.
Selasa, 18 April 2023, majelis hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Surakarta, begini:
”Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama (dengan Gus Nur). Menetapkan Bambang Tri dihukum penjara selama enam tahun.”
Palu dipukulkan hakim ke meja: Dok… dok… dok…
Sementara itu, Gus Nur yang diadili secara terpisah juga divonis hukuman enam tahun penjara. Mereka kini masih menjalani hukuman.
Mundur, setahun sebelum Bambang dan Gus Nur divonis penjara, ada orang menyoal keaslian ijazah sarjana strata satu (S-1) Jokowi. Seperti diketahui, Jokowi lulusan S-1 Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1985.
Selasa, 11 Oktober 2022, menanggapi tuduhan itu, Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia memberikan klarifikasi, memastikan keaslian ijazah S-1 Jokowi.
Ova: ”Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah S-1 insinyur Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM.”
Maka, isu soal ijazah Jokowi mereda. Bahkan hilang.
Tiga tahun kemudian, Maret 2025, muncul lagi. Masih soal ijazah S-1 Jokowi yang dituding palsu. Kali ini spesifik. Menukik detail ke jenis huruf Times New Roman dalam skripsi dan ijazah Jokowi, katanya, belum ada pada tahun kelulusan Jokowi.