HARIAN DISWAY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan penggunaan layanan kredit Paylater di sektor perbankan. Itu seiring pesatnya transformasi ekonomi digital dan kemudahan fasilitas pembiayaan yang oleh platform fintech serta e-commerce.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa meskipun terjadi penurunan jumlah tabungan nasabah dengan saldo di bawah Rp 200 juta, fenomena tersebut tidak punya kaitan langsung dengan peningkatan penggunaan layanan Paylater. Sebagai catatan, rata-rata baki debet per rekening Buy Now Pay Later (BNPL) saat ini mencapai sekitar Rp 900 ribu.
BACA JUGA:OJK Ungkap Bullion Bank Belum Dijamin LPS
Saat ini, Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga Maret 2025, baki debet Paylater perbankan mencapai Rp 22,78 triliun atau tumbuh sebesar 32,18 persen secara tahunan (year-on-year).
Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan Paylater, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap stabil di angka 2,54 persen, dengan jumlah rekening Paylater yang tercatat mencapai 24,59 juta.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi kredit Paylater masih sangat kecil dibandingkan total kredit perbankan yang menyentuh angka Rp 7.908,42 triliun.
BACA JUGA:Takut Kredit Ditolak? Ini 2 Cara Jitu Bersihkan SLIK OJK
Dian menjelaskan layanan Paylater masih menjadi pilihan menarik untuk pembiayaan konsumtif jangka pendek dan proses persetujuannya yang cepat dan efisien, didukung sistem credit scoring berbasis data yang terintegrasi dengan perbankan serta tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian. (*)
*) Mahasiswa Magang dari Prodi Sastra Inggris, Universitas Trunojoyo Madura