HARIAN DISWAY - Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dengan Tersangka MSY dkk," ujar Kepuspenkum Hari Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 14 Mei 2025.
Harli juga menambahkan pemeriksaan saksi yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat dengan inisial DS. Selain itu, Penyidik Jampidsus juga memeriksa saksi berinisial KK sebagai perwakilan dari Bank Maybank Indonesia Finance.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus TPPU PN Jakpus
BACA JUGA:Kejagung Sita Rp 479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group
Diketahui sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal dugaan siap dalam vonis ontslag perkara korupsi pemberiaan izin ekpos minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah MS dan AR selaku advokat serta MSY selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Penetapan status tersangka dugaan TPPU kepada tersangka MSY dilakukan sejak 23 April 2025. Sementara tersangka AR dan MSY telah ditetapkan sebelumnya atau pada 17 April 2025.
Selain penetapan status tersangka, penyidik Kejaksaan juga telah memblokir sejumlah aset dan menyita sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka. Nantinya barang bukti yang telah disita tersebut akan dipilah dan diteliti lebih dalam untuk mengetahui kaitannya dengan perkara TPPU ini.
Sebelum menjadi tersangka TPPU, MS, AR, dan MSY telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada kasus tersebut, tersangka MS dan AR merupakan advokat dari tersangka korporasi di dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya