BACA JUGA:Sinopsis Film Elang, Angkat Isu Judi Bola dan Sisi Kelam Dunia Sepak Bola Indonesia
Dalam kasus tersebut Budi Arie diduga telah menerima komisi sebesar 50 persen dari praktik perlindungan judi online agar tidak diblokir Kementerian Kominfo.
Yakni tertera dalam Dalam surat dakwaan nomor register PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025.
Terdakwa dalam kasus ini antara lain Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.(*)
BACA JUGA:Gara-Gara Judi Slot Online, Perempuan di Batam Ini Tikam Pacarnya, Terekam CCTV!
*)Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya