Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sritex

Kamis 22-05-2025,10:00 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penetapan terhadap 3 orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Penetapan tiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

"Penetapan tiga orang tersangka ini karena telah ditemukan alat bukti yang cukup dan terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman," ujar Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam press conference nya di depan Gedung Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 21 Mei 2025.

Dari tiga tersangka tersebut, salah satunya menyeret Iwan Setiawan Lukminto (ISL) Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk tahun 2005 s.d. 2022. Penangkapan terhadap Iwan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025. Ia dibawa Tim Penyidik dari tempat kediamannya di Solo.

BACA JUGA:Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Inovasi Buruh Sritex yang Ter-PHK

Kemudian tersangka kedua adalah Dicky Syahbandinta (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020. Penetapan Tersangka Dicky berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025. Tim Penyidik menangkap Dicky dari tempat kediamannya yang berada di Jakarta Utara.

Tersangka terakhir yakni Zainuddin Mappa (ZM) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Penangkapan ZM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, ia dibawa Tim Penyidik dari tempat kediamannya di Makassar.

Qohar menyebut adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tersangka DS, Tersangka ZM, dan Tersangka ISL dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 9 Juni 2025. 

Tersangka ISL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, Tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 33/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, Tersangka ZM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 34/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :