HARIAN DISWAY - Dua orang direktur PT Pertamina periode tahun 2018 diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan dua orang direktur Pertamina oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung pada Kamis, 22 Mei 2025 bersamaan dengan enam saksi lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menjelaskan kedelapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara atas nama tersangka YF dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 9 Saksi Baru Kasus Korupsi Pertamina
BACA JUGA:18 Saksi Kasus Korupsi Pertamina Dipanggil Kejagung, 4 di Antaranya Setingkat Direktur
Menurut Harli, dua direksi PT Pertamina yang diperiksa itu adalah PM yang menjabat sebagai Direktur Keuangan tahun 2018. Satu direksi lagi yang diperiksa adalah MK Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020. MK juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2020-2021.
Selain para mantan direksi, Kejagung juga memeriksa Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS) berinisial AS serta BP Direktur Operasi PT PIS yang juga pernah menjabat Managing Director PISPL Tahun 2022.
Masih dari PT PIS, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa seorang saksi berinisial AW Asisten Manager Fungsi Marketing (Gas) PT PIS tahun 2023.
Dua orang saksi lainnya dihadirkan Kejagung dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Para saksi itu adalah AF Assistant Manager Crude Oil Supply Impor periode September 2021-September 2022 dan Assistant Manager Crude Oil Domestic periode September 2022-April 2024. Satu saksi lainnya dari PT KPI adalah NQ VP Refinery & Petrochem Optimization tahun 2021.
BACA JUGA:Puan Maharani Minta TNI Jelaskan Pengamanan di Kejaksaan demi Hindari Kesalahpahaman
BACA JUGA:Kejaksaan Limpahkan Berkas Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor
Selain itu, Kejagung juga memeriksa saksi dari perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Pertamina. Saksi yang didatangkan adalah KIM Sr. Commercial Manager PT Saka Ketapang Perdana.
Diketahui kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 telah menyeret sembilan orang tersangka. Kesembilan orang tersebut terdiri dari pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan tiga orang dari pihak swasta.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.