Namun, jika kendaraan yang mengangkut hewan kurban tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
BACA JUGA:Wow! Jawa Timur Punya 30.229 Tempat Pemotongan Hewan Kurban Berizin
BACA JUGA:Lamongan Jadi Gudang Sapi dan Kambing, Jatim Surplus 1,9 Juta Ekor Hewan Kurban
”Keberadaan Posko Bersama untuk pengawasan lalu lintas hewan ini untuk memastikan semua hewan kurban yang dilalulintaskan sehat,” tuturnya. (*)