HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memboyong tujuh orang pengacara yang seluruhnya berasal dari Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) untuk menjadi saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain para pengacara, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung juga memeriksa seorang sekretaris pribadi (Sespri) dari tersangka AR.
"Pemeriksaan delapan orang saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus atas nama Tersangka WG dkk," ujar Kepuspenkum Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 26 Mei 2025.
Para pengacara dari kantor hukum AALF yang dipanggil sebagai saksi itu adalah inisial AH, RL, MAN, AAND, BM, AFA, dan FS. Sementara itu Sespri Tersangka AR merangkap resepsionis kantor hukum AALF yang diperiksa menjadi saksi adalah inisial MK.
BACA JUGA:Kasus Suap Gratifikasi PN Jakpus, Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi
BACA JUGA:Kejagung Periksa Kasubag PN Jaksel Atas Kasus Suap PN Jakpus
Pada akhir April 2024 lalu, Kejagung juga pernah memboyong sejumlah pengacara dan anggota kantor hukum AALF untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Kala itu Jaksa Penyidik memeriksa saksi berinisial FKK, RZK, SRW, TIL, AFDSB, KM dan IK. AFDSB berstatus sebagai lawyer dan IK merupakan staf keuangan di kantor hukum tersebut. Sementara,FKK, RZK, SRW, TIL dan KM merupakan anggota AALF.
Diketahui AR selaku advokat telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025. Tersangka AR saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemna Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, MS seorang advokat juga ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarnya Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
BACA JUGA:Kasus TPPU PN Jakpus, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi
BACA JUGA:Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Suap PN Jakpus
Dalam konferensi pers pada 11 April 2024, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR bersama tersangka WG melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada Tersangka MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022-April 2022 agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
Tersangka MS dan AR disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)