Sebagai penutup acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, KPP Pratama Jombang, dan Tim Kolaborasi PPNS DJP Jatim II.
Dokumen ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjalankan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa periode 2021–2025.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar di seluruh wilayah kerja DJP Jatim II, mencakup Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta seluruh kabupaten di Madura.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan semakin kita perkuat untuk mencegah aparatur desa terkena sanksi pidana pajak,” tutupnya. (*)