Pelaksanaan program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial, sementara rekrutmen guru dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Program Sekolah Rakyat hadir sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok rentan dan termiskin, serta menjadi jawaban atas tantangan akses pendidikan di kalangan anak-anak marjinal seperti anak jalanan dan anak putus sekolah. (*)