Artinya, tidak boleh didirikan bangunan permanen atau semi-permanen. “Karena bisa menghambat aliran air. Akibatnya, saat hujan deras, genangan pasti terjadi,” tambah Yardo.
Setelah proses penertiban selesai, aset tersebut akan diserahkan pengelolaannya ke Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya untuk pengelolaan drainase dan pemanfaatan fasum yang lebih baik.
Di sana, juga akan didirikan pagar pembatas. Kemudian, titik-titik rawan juga akan ditertibkan secara berkala. “Kami ingin semua pihak paham bahwa aset kota tidak bisa dikuasai sembarangan. Ini punya manfaat besar untuk masyarakat luas,” ucap Yardo.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Yudhistira menyebut, kegiatan itu rutin dilakukan institusinya. Menurutnya, itu adalah bagian dari upaya pemetaan dan pengamanan aset Pemkot.
BACA JUGA:Hi-Tech Mall Surabaya Direvitalisasi Jadi Pusat Ekonomi Kreatif, Seni, dan Industri Film
BACA JUGA:Platform E-Commerce Pemkot Surabaya e-Peken Catatkan Transaksi Capai Rp186,9 Miliar
Tentu, agar lahan milik pemerintah kota tidak disalahgunakan. Ia menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala. “Kami ingin setiap indikasi pendirian bangunan liar bisa langsung diantisipasi,” kata Yudhistira.
Pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan sinergi dengan camat, lurah, dan instansi terkait. Sehingga, penertiban bisa lebih cepat dan tepat sasaran.(*)