Ketiganya yang saat ini berstatus menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)/buron.
“Ibrahim ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi jantungnya. Sementara dua tersangka lain ditahan di Rutan Kejagung,” ujar Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, Selasa malam.
Keterkaitan konflik kepentingan antara proyek digitalisasi dengan investasi Google di Gojek menjadi dugaan oleh Kejagung. Saat itu Nadiem masih menjadi pemimpin investasi tersebut.
BACA JUGA:Nadiem Diperiksa Kejagung Lagi Hari Ini terkait Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Saat ini sedang terjadi penyelidikan, apakah investasi tersebut menjadi pengaruh adanya pengadaan Chromebook. Yang diketahui memakai sistem operasi milik raksasa teknologi asal Amerika Serikat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Siregar.
“Nah, ini yang mau kami konfirmasi. Apakah investasi itu ada kaitannya dengan pengadaan ini. Kami dalami semua dokumen dan saksi terkait,” jelas Harli.
Tepat pada 2019, Google telah menyuntikkan dana sekitar Rp14 triliun ke Gojek dalam putaran pendaan seri F.
Perubahaan kebijakan pengadaan laptop dari Windows menjadi Chromebook terjadi tak lama setelahnya. Tepatnya pada 2020.
Padahal sejak awal, Kemendikbud merekomendasikan sistem operasi Windows.
Rapat penting yang dipimpin oleh Nadiem pada 6 Mei 2020, dianggap sebagai titik balik dari perubahan arah pengadaan.
Nama besar seperti Nadiem Makarim belum disentuh oleh Kejagung. Meski sudah menetapkan empat tersangka.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa di Kejagung
Namun, Didik Jampidsus telah memberi isyarat terkait hal tersebut.
“Sabar ya... Kita bicara hukum, bicara alat bukti. Kalau dua alat bukti cukup, siapapun bisa jadi tersangka,” tegas Qohar.
Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Seperti eks CEO GOTO Andre Soelistyo dan stafsus Nadiem, Fiona.