Larangan Ekspor Hanya untuk Minyak Curah

Rabu 27-04-2022,04:00 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, DISWAY.ID- Larangan ekspor bahan baku minyak goreng baru efektif besok (28/4). Dalam keterangan pers sebelumnya, Presiden Joko Widodo tidak secara terperinci menyebutkan bahan baku yang mana yang dilarang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, larangan hanya berlaku untuk refined, bleached, deodorized (RBD) atau palm olein. ”Larangan palm olein ini berlaku sampai harga minyak goreng curah turun ke Rp 14 ribu di pasar tradisional,” kata Airlangga dalam konferensi pers kemarin (26/4).

Harga minyak curah memang masih menggila. Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar 14 ribu. Namun, harga di pasaran jauh melampaui batas tersebut. Bahkan, di sejumlah pasar di Jatim harga minyak goreng curah nyaris setara minyak goreng dalam kemasan. Di atas Rp 20.000.

Airlangga mengatakan, Kementerian Perdagangan bakal mengeluarkan aturan teknis terkait hal tersebut. Bea cukai ditugasi untuk memonitor peredaran minyak dan mencegah terjadinya penyimpangan lagi.

Larangan ekspor produk RBD palm olein tersebut juga tidak semuanya. Pemerintah hanya melarang ekspor tiga jenis olein yang ditandai dengan kode harmonized system (HS): 15119036, 15119037, dan 15119039. Adapun untuk HS yang lain, diharapkan perusahaan masih tetap membeli tandan buah segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang wajar. ”Jadi, sekali lagi ditegaskan, yang dilarang adalah RBD palm olein yang HS ujungnya 36, 37, dan 39,” kata Airlangga.

Pengetatan berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan tiga produk itu. Bea cukai bakal memonitor seluruh rantai perdagangan yang dilakukan produsen. Tiga olein itu harus tetap dipasarkan untuk pemenuhan minyak goreng dalam negeri. Selain bea cukai, Airlangga menegaskan, pengawasan dilakukan satgas pangan.

Pemerintah juga akan menetapkan sanksi bagi semua perusahaan yang melanggar. Pengawasan ketat bakal tetap dilakukan bahkan selama libur Lebaran. ”Evaluasi akan dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada,” lanjut politikus Golkar tersebut. 

Meski ekspor CPO tidak dilarang, pemerintah bakal mengawasi penjualannya di dalam negeri. Perusahaan penghasil minyak sawit harus memenuhi kebutuhan pasar nasional. ”Jika terjadi kelangkaan minyak sawit olahan, bisa dilakukan larangan ekspor lebih lanjut,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud.

RBD palm olein sebenarnya menjadi penyumbang devisa besar bagi negara. Apalagi, harga minyak sawit dunia sedang meroket. Olein menyumbang 40 persen dari total ekspor produk minyak sawit Indonesia. 

Dalam sebulan, ekspor minyak sawit Indonesia bisa mencapai USD 3 miliar. Tapi, mau bagaimana lagi. Harus ada harga yang dibayar agar Indonesia yang kaya kebun sawit tidak krisis minyak goreng. (*)

 

Kategori :