KPK Segera Tahan Tersangka Kasus Hibah Jawa Timur

Jumat 01-08-2025,17:23 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka kasus korupsi hibah pokmas APBD Jawa Timur 2021-2022. Itu dikatakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis, 31 Juli 2025.

Saat ini, tim penyidik KPK sudah meluncur ke Jawa Timur. Tak hanya itu, Asep juga menegaskan tim penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaaan terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun itu. 

Asep juga mengingatkan progres KPK yang akan menahan satu tersangka setelah pemeriksaan.

BACA JUGA:Sita Tanah dan Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar, KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

BACA JUGA:Kusnadi Siap Beberkan Bukti Kasus Dana Hibah Jatim pada KPK

"Waktu itu sudah ada yang mau kita upaya paksa di sini (Merah Putih,Red). Tapi karena alasan kesehatan tidak jadi ditahan," paparnya. 

Di luar kasus yang sedang dibidik, KPK juga sedang melakukan upaya pencegahan terkait hibah di Jawa Timur. Khususnya hibah tahun 2024-2025. "Kami, KPK hanya memberikan imbauan," katanya.

Silakan pemerintah daerah menyelenggarakan hibah, lanjutnya. Namun, syarat yang utama dari itu semua tentu, hibah yang dikeluarkan harus sesuai dengan anggaran dan program yang direncanakan. 

KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka hibah pokmas APBD Jawa Timur 2021-2022 sejak 5 Juli 2024. Empat orang tersangka ditetapkan sebagai penerima dan 17 orang lainnya sebagai pemberi.

Namun, hingga kini belum ada upaya penahanan terhadap 21 orang itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari satu tahun. KPK berdalih masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum melakukan penahanan. (*)

 

 

 

Kategori :