Menengok Smart City di Indonesia: Sejauh Mana Daerah Menerapkan Tata Kelola Digital?

Senin 11-08-2025,13:44 WIB
Oleh: Ian Firstian Aldhi*

BACA JUGA:Pakar Unair Nilai Pemeriksaan Khofifah oleh KPK Wajar dan Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Unair Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Lewat Konferensi Halal Nasional dan Inovasi Riset 2025

Kota/kabupaten membutuhkan sistem kewaspadaan dini, peta risiko dinamis, dan decision support yang menggabungkan sensor, cuaca, dan laporan warga agar mitigasi bersifat prediktif, bukan reaktif.

Smart city menyediakan prasyarat data dan orkestrasi lintas‑instansi untuk mengurangi skala kerugian semacam ini. 

Pada sisi penerimaan, digitalisasi pajak daerah memberi kontribusi. Makassar melaporkan melalui program e‑Tax peningkatan realisasi PAD 2021 menjadi Rp1,14 triliun, dan 2023 menembus Rp1,5 triliun yang tentu bersama faktor pendukung lain seperti pemulihan ekonomi dan intensifikasi.

Arah kebijakannya jelas dengan digitalisasi proses inti (belanja–penerimaan) memperkecil asimetri informasi, memangkas leakage, dan memperbaiki layanan wajib pajak.

Dari sudut pandang pembandingan internasional, performa Indonesia mulai terlihat. IMD Smart City Index 2024 memasukkan tiga kota Indonesia (Jakarta (#103), Medan (#112), Makassar (#114)) ke dalam 142 kota yang dievaluasi.

Posisi ini memang belum puncak kinerja kota di Indonesia, tetapi memancarkan dua pesan yakni kemajuan sudah terjadi dan benchmark global tersedia untuk mempercepat perbaikan, terutama pada kualitas layanan, mobilitas, lingkungan, dan inklusivitas. 

Mengejar smart city/smart regency adalah investasi pembangunan yang berdampak ganda yakni meningkatkan mutu layanan dan partisipasi warga, memperkuat ketangguhan bencana, serta mengerek daya saing dan integritas fiskal.

Bukti‑bukti empiris di atas menunjukkan manfaat yang terukur, sementara kerangka kebijakan–standar sudah tersedia.

BACA JUGA:Estafet Kepemimpinan Rektor Unair Baru, Prof Madyan Bawa Misi Unair Berdampak

BACA JUGA:3.162 Peserta Lolos SNBT Unair 2025 dari 76 Ribu Pendaftar

Tugas pemerintah kota dan pemerintah kabupaten kini adalah mengeksekusi tata kelola digital yang konsisten berbasis data (Satu Data), berorientasi kinerja (SPBE, ISO 37122), memegang etika (UU PDP), dan terhubung dengan kebutuhan nyata warga. 

Kini, tanggung jawab ada di tangan pemerintah kota dan kabupaten: untuk mengeksekusi dengan konsisten, berpijak pada data, berorientasi pada warga, dan bergerak tanpa menunda. Masa depan tidak menunggu!

*) Peneliti Sekolah Pascasarjana & Center for Dynamic Capability (CDC) Universitas Airlangga.

Kategori :