Danantara Indonesia Resmi Berlakukan Aturan Baru soal Tantiem dan Jumlah Komisaris BUMN

Rabu 20-08-2025,13:08 WIB
Reporter : Septadera Candra Purnama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/ DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, dijelaskan bahwa tantiem atauu insentif direksi hanya bisa diberikan jika perusahaan benar-benar mencatat laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari kinerja yang bekelanjutan. Bukan hasil rekayasa akuntansi atau financial statement fraud (manipulasi).

Sementara itu, untuk komisaris BUMN maupun anak usaha tidak diperbolehkan menerima tantiem ataupun bentuk insentif lainnya yang berkaitan dengan kinerja perusahakan. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :