Nusuk dan Masa Depan Ibadah Berbasis Teknologi: Dari Super-app Saudi ke Peta Jalan Indonesia

Sabtu 30-08-2025,11:23 WIB
Oleh: Ulul Albab*

Kesembilan, pengawasan dan sanksi. Pemerintah harus menyiapkan registrasi nasional penyedia digital. PPIU yang melanggar standar diberi sanksi bertingkat, mulai peringatan hingga pencabutan izin.

Kesepuluh, timeline implementasi. Dalam enam bulan, MoU teknis Indonesia-Saudi harus rampung dan pilot gateway dijalankan. Dalam setahun, sertifikasi pendamping digital dimulai. Dalam tiga tahun, dashboard publik dengan indikator kinerja bisa diakses semua orang.

TETAP MENJADI PEMAIN, BUKAN PENONTON

Kehadiran Nusuk menandai lompatan ibadah menuju ruang digital. Indonesia punya dua pilihan: tetap menjadi penonton yang terpaku pada cara lama atau ikut menjadi pemain dengan menata regulasi, memperkuat PPIU, mengamankan data, dan mengutamakan jamaah.

Kedua jalan itu sama-sama menantang. Bedanya, yang satu hanya akan mewariskan ketertinggalan, sedangkan yang lain bisa melahirkan kepemimpinan baru di ekonomi digital Islam.

Dengan strategi yang tepat, Indonesia bukan hanya mampu menyesuaikan diri dengan Nusuk, tetapi juga berpeluang menjadi pelopor ekosistem ibadah digital di tingkat global. (*)

*) Ulul Albab adalah ketua Bidang Litbang DPP Amphuri dan ketua ICMI Orwil Jawa Timur.

 

 

 

Kategori :