Studi itu mengecualikan 16 kasus karena datanya hilang dan berfokus pada 77 kasus yang terpecahkan.
Karakteristik korban diukur meliputi jenis kelamin, usia, pekerjaan, dan gaya hidup. Karakteristik pelanggaran meliputi tempat ditemukannya jenazah, jumlah jenazah, penyebab kematian, jumlah bagian tubuh yang dibuang, bagian yang dibuang, pengambilan otot dan jaringan adiposa, pengambilan organ dalam, pengambilan alat kelamin, dan apakah jenazah dibakar.
Karakteristik pelaku meliputi usia, pekerjaan, hubungan korban-pelaku, apakah pelaku tinggal bersama korban, motivasi pembunuhan, dan jumlah pelaku.
Hasilnya, mayoritas pembunuhan-mutilasi dilakukan satu pelaku. Juga, mayoritas pelaku adalah orang sangat dekat korban. Namun, riset itu tidak mengungkap motif pelaku membunuh-mutilasi.
Di Indonesia kasus pembunuhan-mutilasi hampir semuanya dilakukan suami terhadap istri. Ini bukan kekejaman biasa. Ini kekejaman luar biasa, sebagaimana dahsyatnya limerensi. (*)