Sehingga Yusril mendorong adanya sinkronisasi antara KUHAP dengan RUU perampasan aset. Tentu agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari.
KUHAP merupakan hukum pidana umum. Sedangkan perampasan aset merupakan hukum acara pidana khusus. Maka, kata Yusril, yang khusus tidak boleh menabrak yang umum.
Namun demikian, ia memastikan bahwa pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk menghadirkan payung hukum perampasan aset hasil tindak pidana. (*)