- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Perfilman
- RUU tentang Permuseuman
- RUU tentang Cagar Budaya
- RUU tentang BUMN
BACA JUGA:Partai Demokrat Dukung RUU Perampasan Aset, Tolak Tunjangan Baru DPR
Pemerintah juga mengusulkan satu RUU untuk dihapuskan dari Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, yaitu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana (nomor urut 162). Alasan pemerintah mengusulkan penghapusan RUU tersebut karena materi pokoknya telah tercakup dalam RUU KUHAP dan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya