Cerita Mahfud MD soal Alotnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Begini Riwayat Lengkapnya!

Jumat 26-09-2025,14:21 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY – Prof Mahfud MD membeberkan panjang lebar perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan. 

Menurut mantan Menko Polhukam itu, RUU tersebut krusial untuk mempercepat pemberantasan korupsi karena menyasar harta hasil kejahatan yang kerap lolos lewat modus hibah, warisan, hingga pengalihan aset. 

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Kembali Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Meski sudah diajukan sejak 2019 atas permintaan Presiden kw-7 Joko Widodo, Mahfud mengakui RUU ini selalu kandas di tangan DPR.

Mahfud menceritakan, RUU Perampasan Aset bukanlah rancangan baru. RUU ini sudah beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode sebelumnya. 

Bahkan pada 2018, rancangan tersebut hampir rampung, namun akhirnya tertunda karena adanya pemilu.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Targetkan Rampungkan RUU KUHAP dan Perampasan Aset

“RUU Perampasan Aset itu saya yang turut mengajukan atas permintaan Presiden Jokowi pada saat saya diajak menjadi Menko Polhukam tahun 2019,” katanya dalam forum Disway Professor Club #1 bertema Mengulik RUU Perampasan Aset di YouTube DI’sway, Jumat, 26 September 2025.

Ketika dirinya masuk sebagai Menko Polhukam, Presiden Joko Widodo disebut menyampaikan ada dua RUU penting yang perlu diajukan untuk mempercepat pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Pembayaran Belanja Uang Kartal. 

"Saya kemudian ikut mengajukan rancangan itu, sempat masuk ke dalam Prolegnas, dan disetujui di long list, tetapi selalu ditolak oleh DPR," tandasnya.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Siapkan Draf Tentang RUU Perampasan Aset

Mengapa RUU Ini Mendesak?

Mahfud menilai, kehadiran UU Perampasan Aset sangat penting untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana lain sulit dikejar negara. 

Menurutnya, tanpa payung hukum ini, banyak harta negara yang lenyap begitu saja karena permainan waktu dan celah legalitas.

BACA JUGA:Arti dan Nilai Pada RUU Perampasan Aset

“Dengan adanya UU ini, kita tidak perlu menunggu vonis pidana panjang yang sering dimanipulasi. Begitu ada bukti awal yang kuat, aset bisa langsung diamankan,” ucapnya.

Kategori :