• Kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN.
• Mekanisme peralihan kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
• Penetapan batas waktu rangkap jabatan Menteri/Wamen sesuai Putusan MK.
Andre berharap RUU ini segera disetujui dalam pembicaraan tingkat I, sebelum dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan final.
Larangan Rangkap Jabatan Berlaku Bertahap
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa aturan larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Menteri dan Wakil Menteri, tidak termasuk pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.
“Sampai hari ini belum ada larangan untuk eselon I, karena wakil pemerintah tetap harus ada di BUMN,” jelas Supratman.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan larangan rangkap jabatan baru akan berlaku efektif dalam dua tahun mendatang. Pemerintah akan menyiapkan peraturan turunan untuk mempertegas implementasi revisi UU BUMN ini.
Transformasi kelembagaan ini diyakini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola BUMN agar lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)