UU BUMN Resmi Disahkan, KPK Kini Punya Dasar Hukum Kuat untuk Usut Korupsi di BUMN

Sabtu 04-10-2025,14:32 WIB
Reporter : Septadera Candra Purnama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:DPR: Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN Langgar Etika dan Boros Anggaran

Adapun beberapa poin perubahan dalam UU BUMN, di antaranya:

  1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga yang mengatur penyelenggaraan BUMN.
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi-warna 1 perse oleh negara pada badan BP BUMN
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada badan pengelola investasi Danantara;
  4. Larangan rangkap jabatan badi Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XXIII/2025.
  5. Penghapusan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara.
  6. Penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
  7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) untuk meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan Menajeral.
  10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan Holding Operasional Holding Investasi atau pihak ketiga.
  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara.
  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.

Dengan disahkannya undang-undang BUMN tersebut, diharapkan tata kelola serta pengawasan BUMN menjadi lebih kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :