KPK resmi memulai penyidikan pada 11 Juli 2024, dan pada Februari 2025 menahan tiga mantan direksi ASDP. Selain itu, penyidik telah menyita delapan bidang tanah dan bangunan di Surabaya, termasuk tiga rumah mewah senilai sekitar Rp500 miliar, serta sejumlah uang tunai, perhiasan, dan jam tangan mewah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK juga telah memeriksa berbagai pihak dari internal ASDP maupun eksternal, termasuk pihak penilai publik (KJPP) dan mitra teknis PT Jembatan Nusantara. (*)