Umrah Mandiri Kini Legal, Industri Travel Khawatir Tersisih

Sabtu 25-10-2025,10:51 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Perubahan besar tengah terjadi dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.

Kini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU) membuka pintu baru: izin bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Itu setelah lebih dari dua dekade seluruh jamaah umrah wajib berangkat melalui biro perjalanan resmi.

Kebijakan tersebut disahkan pada 26 Agustus 2025 sekaligus menandai perubahan ketiga dari regulasi sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2019.

BACA JUGA:Kritik Industri Umrah sebagai Jalan Perbaikan

BACA JUGA:Kementerian Haji dan Umrah Pegang Kendali Penuh Ibadah Haji, Ini Kewenangannya!

Secara eksplisit, Pasal 86 UU baru itu menyebutkan bahwa ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.

Meski tetap memberikan ruang bagi jamaah yang memilih berangkat melalui panitia penyelenggara ibadah umrah (PPIU). Ya, ketentuan itu belum pernah ada sebelumnya.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina, yang juga tergabung dalam panitia kerja (Panja) penyusun RUU tersebut, menegaskan bahwa semangat utama dari perubahan ini bukan untuk menyingkirkan pelaku travel umrah berizin.

“Alasan utama karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

BACA JUGA:Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Penerbangan Umrah, Bisa 4 Kali Per Bulan

BACA JUGA:Menag: Haji dan Umrah Jalur Laut Berpotensi Dibuka Lagi

Sehingga, imbuh Selly, pemerintah Indonesia tidak bisa menutup mata terhadap transformasi kebijakan Arab Saudi. Sebab, terbuka mempromosikan program umrah mandiri bekerja sama dengan maskapai nasionalnya seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Melalui skema itu, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan maskapai Arab Saudi dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa).

Walakin, kebebasan umrah mandiri bukan berarti tanpa kendali. Setiap jamaah tetap diwajibkan melapor melalui sistem atau aplikasi terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Umrah, Menag Nasaruddin Umar Panjatkan Doa untuk Keberkahan Bangsa

Kategori :