Umrah Mandiri Kini Legal, Industri Travel Khawatir Tersisih

Sabtu 25-10-2025,10:51 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Nusuk, Ujian Kesabaran Biro Travel Umrah

Hal itu penting agar data jamaah tetap tercatat dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan.

Di sisi lain, kebijakan baru tersebut cukup membuat kaget para pelaku industri penyelenggara ibadah umrah. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengaku ribuan pelaku usaha travel umrah merasa terancam.

“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ujar Zaky dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, keputusan itu bak petir yang menyambar di siang bolong. Terutama bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang.

“Jika ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik di sektor jasa bisa lenyap,” tegasnya. (*)

Kategori :