HARIAN DISWAY - Lindsay Sandiford, seorang narapidana asal Inggris yang divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba dipulangkan ke negara asalnya.
Setelah mendekam selama 13 tahun di Lapas Kerobokan, Bali, perempuan lanjut usia itu akhirnya meninggalkan penjara dalam kondisi kesehatan yang kian memburuk selama menjalani masa tahanannya.
Sandiford, yang saat itu duduk di kursi roda, diberangkatkan ke negara asalnya pada Kamis malam, 6 November 2025.
Dia didampingi oleh sejumlah perwakilan otoritas konsuler Inggris, ia terlihat menutupi wajahnya ketika menuju pesawat.
Sandiford diperkirakan mendarat di Bandara Heathrow, London, seusai menempuh perjalanan udara yang memakan waktu lebih dari 20 jam.
BACA JUGA:Onad Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sebelumnya Sempat Hadiri Pengajian Habib Umar
BACA JUGA:Ammar Zoni Kendalikan Transaksi Narkoba dari Rutan Lewat Aplikasi Zangi
Kasus Narkoba yang menjerat Sandiford bermula pada tahun 2012, ketika petugas Bandara Ngurah Rai menemukan kokain senilai $2,14 juta atau setara dengan £1,7 juta di bagian dasar koper gandanya tepat setelah ia mendarat dari Thailand.
Setahun kemudian, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman mati terhadapnya dengan pertimbangan tindakannya termasuk penyelundupan narkoba skala besar.
Sandiford, yang sebelumnya bekerja sebagai sekretaris hukum, sempat mengajukan banding namun ditolak.
Namun, selama masa tahanannya, Sandiford dinilai selalu menunjukkan perilaku baik dan tidak pernah terlibat pelanggaran selama berada di dalam lapas.
BACA JUGA:Ammar Zoni Belum Kapok, Diduga Jadi Pengepul Narkoba di Rutan Salemba, Terancam Hukuman Mati
Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi kesehatan Sandiford dilaporkan menurun sehingga membuat fisiknya sulit bergerak tanpa alat bantu kesehatan.
Revisi kebijakan pemasyarakatan yang memungkinkan peninjauan terhadap narapidana hukuman berat membuat kasusnya kembali dibuka.