1) Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
4) Mengusulkan
a) Untuk DPRD Provinsi pengangkatan/pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
5) Memilih wakil kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
7) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
8) Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
10) Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11) Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, selanjutnya dilaksanakan oleh setiap Alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan bidang masalahnya masing-masing. Sinergitas pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing alat kelengkapan DPRD, memegang kunci optimalisasi pelaksanaan kinerjanya. Alat kelengkapan di DPRD Kabupaten/Kota ini terdiri atas:
a. pimpinan;
b. Badan Musyawarah;
c. komisi;