Fungsi Lembaga Legislatif dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Jatim

Rabu 12-11-2025,16:04 WIB
Oleh: Maulana Hasun

Nah, dari hasil aspirasi masyarakat sebagai bahan bagi anggota DPRD untuk melakukan intervensi dalam penyusunan rencana pembangunan di daerah yang dijabarkan dalam program dan kegiatan atau bahkan dijadikan sebagai kebijakan (Perda dan produk hukum lainnya), melakukan koordinasi dengan SKPD dan melakukan koordinasi dengan kemitraan DPRD dan Kepala Daerah. 

Implentasi Progaram dan Keterbatasan Anggaran APBD

Semua aspirasi yang disampaikan ke Masyrakat tidak semua bisa diakomodasi oleh anggota DPRD, hal ini karena keterbatasan alokasi anggaran atau APBD, selain itu anggota DPRD akan melakukan screening untuk menetukan prioritisasi isu strategis yang paling prioritas dan akan mempengaruhi rumusan misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan dalam lima tahun kedepan.

Selain itu di Provinsi Jawa Timur dari 120 anggota DPRD periode 2024-2029 terdapat 61 anggota DPRD baru/wajah baru atau sekitar 50.83%,  artinya anggota baru ini masih butuh penguatan terkait tugas dan kewenangannya di daerah. Ini sejalan dengan pemikiran Ismanudin yaitu lemahnya kapasistas dari sebagian anggota DPRD di bidang pemerintahan. 

DPRD adalah jabatan politik 5 tahun sekali dan akan dipilih kembali pada Pemilu berikutnya, maka anggota DPRD akan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihannya, tujuannya agar dipilih kembali ketika mencalonkan Kembali sebagai anggota DPRD. Selain itu ada juga orang atau sekelompok Masyarakat (organisasi) memfungsikan anggota DPRD hanya untuk meminta dana dan sumbangan saja atau sebagai sumber pendanaan terus menerus yang tidak ada kepentingannya dengan masyarakat dan pembangunan di daerah.

Berdasarkan tulisan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal, di antaranya:

1) Provinsi Jawa Timur akan menyusun RPJMD 2025-2030, maka dalam perumusan permasalahan, perumusan prioritas pembangunan dan perumusan rencana kerja program dan pendanaan di daerah harus dan wajib melibatkan partisipasi masyarakat, hasil kajian akademis, pokokk-pokok pikiran DPRD dan berbagai sumber permasalahan yang ada di daerah. 

2) 50.83%  atau 61 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur orang baru/ wajah baru, tentu ini menjadi kelemahan di tengah proses berjalannya penyusunan RPJMD, RKPD, APBD tahun 2025, ini harus ada percepatan untuk meningkatkan pengetahuan tentang tugas, wewenang dan fungsi DPRD serta materi lainnya. Hal ini untuk memaksimalkan dan menguatkan anggota DPRD dalam pembangunan di daerah.

3) Anggota DPRD perlu menyerap banyak aspirasi masyarakat baik laporan, aduan, masukan dst baik dilakukan secara formal dan informal. Hasil aspirasi ini nanti sebagai bahan atau materi dalam merumuskan isu dan permasahan yang  menjadi prioritas untuk disampaikan dan diusulkan dalam program dan kegiatan di daerah.

4) Keterbatasan pendanaan di daerah menjadi faktor ancaman tidak semua aspirasi masyarakat  bisa direalisasikan dalam bentuk program dan kegiatan, selain itu ada beban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya, bagaimana merawat konstituen tersebut tujuannya agar dipilih kembali ketika mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD. 

Rekomendasi

Berdasarkan tulisan kesimpulan di atas, Penulis merekomendasi beberapa hal, di antaranya:

1) Penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di daerah, ini perlu didukung dengan keterbukaan informasi publik. Hal ini terkait bagaimana kemudaan masyarakat dalam mengakses informasi publik, misalnya informasi draf peraturan daerah, draf RKPD, draf APBD, hasil kinerja pemerintah daerah dst. Tujuannya agar masyarakat memberikan masukan, tanggapan dan kritik yang positif dalam pembangunan di daerah. 

2) Perlu ada kemudahan akses bagi Masyarat dalam menyampaikan aspirasinya ke Anggota DPRD, sehingga masyarakat tidak perlu datang menemui anggota DPRD, mendatangi reses, datang ke kantor DPRD dan mendatangi kegiatan formal lainnya. Ini bisa direalisasikan dalam layanan berbasis teknologi informasi. Ini akan menjadi modal penting bagi anggota DPRD dalam merumuskan pokok-pokok pikiran untuk disampaikan dalam program dan kegiatan di daerah.

3) DPRD perlu melakukan kolaborasi dengan stakeholder, hal ini untuk mengantisipasi keterbatasan pendanaan di daerah. Selain itu anggota DPRD perlu ada media komunikasi, informasi dan edukasi yang disampaikan ke konstituen atau masyarakat, hal ini agar terus terjalin komunikasi yang berkelanjutan. (*)

Penulis adalah Wakil Bendahara PW Ansor Jawa Timur, Wakil Koordinator Pemantau Pemilu JPPR Jawa Timur dan alumni Universitas Maarif Hasyim Latif (Umaha) Sidoarjo.

Kategori :