Fungsi Lembaga Legislatif dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Jatim

Rabu 12-11-2025,16:04 WIB
Oleh: Maulana Hasun

d. Badan Legislasi Daerah;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Kehormatan; dan

g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna

Selain tugas dan wewenang tersebut di atas, anggota DPRD juga memiliki hak interplasi, angket dan menyatakan pendapat, selain itu DPRD juga berhak mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler dan keuangan dan administratif. 

Fungsi, tugas dan wewenang anggota DPRD ini digunakan dalam Pembangunan di daerah. Mereka tidak hanya membentuk peraturan daerah dan mengawasi anggaran, tetapi juga menyuarakan aspirasi masyarakat, mengambil keputusan strategis, dan mengawasi kinerja pemerintah daerah.  Artinya DPRD berperan sebagai pilar utama dalam menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

50.83% Wajah Baru Anggota DPRD Jawa Timur

Sebagai anggota DPRD yang dipilih langsung oleh masyarakat dalam Pemilu, membawa konsekuesi dengan mengakomodasi kepentingan bagi para pendukungnya atau daerah sebut saja kelurahan/desa yang menjadi basis suara, hal ini berkaitan dengan janji politik anggota DPRD waktu kampanye, selain itu juga untuk kepentingan politik ketika mencalonkan kembali pada Pemilu berikiutnya. Artinya Konstituen harus menjadi prioritas utama setelah anggota DPRD tersebut terpilih. Karena setelah terpilihnya menjadi anggota DPRD, di sinilah saatnya memperjuangkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat sebagaimana janji-janji politiknya pada saat kampanye berlangsung. 

Kedudukan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah, memberikan pengaruh kepada kemampuannya dalam menjalankan tugas dan wewenang terkait dengan menerima, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Pada praktiknya, DPRD cenderung hanya menjalankan tugas untuk menerima dan menampung aspirasi saja, namun untuk menindaklanjuti dipercayakan kepada pemerintah daerah. Saluran tindak lanjut aspirasi masyarakat, belum secara maksimal digunakan oleh setiap alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. 

Selain itu pada proses perencanaan anggota DPRD tidak berbasis kepentingan daerah, dengan munculnya program/kegiatan yang kurang terencana secara baik, atau usulan program/kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan sebelumnya. Hal ini dikuatirkan perencanaan program/kegiatan dan anggaran akan mengacu kepada kepentingan jangka pendek, bahkan kepentingan kelompok dan tidak mengacu kepada kepentingan visi daerah dalam RPJMD. 

Pada Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Timur dari 120 anggota DPRD periode 2024-2029 terdapat 61 anggota DPRD baru/wajah baru atau sekitar 50.83% dan 59 anggota DPRD wajah lama yang jadi kembali. Tentu silih bergantinya anggota DPRD ini dan banyaknya anggota DPRD yang baru, memunculkan problemnya bagi anggota yang baru akan kurang memahami secara utuh terkit perencanaan di daerah, kurang memahimi tugas, fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPRD dan kurang memahami peraturan perundangan terkait otonomi daerah dan sektor-sektor lainnya. Kondisi ini bisa menyebabkan perbedaan persepsi antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif dalam menyikapi berbagai permasalahan-permasalahan pemerintahan dan pembangunan yang ada di daerah. 

Beragamnya tingkat keterampilan dan kapasitas sebagian besar anggota DPRD yang terpilih merupakan muka baru dengan latar belakang pendidikan, kemampuan, dan pengalaman yang berbedabeda, sehingga kurang pengalaman dalam menduduki jabatan mereka, sehingga mereka lemah dalam melaksanakan pembuatan konsep peraturan daerah yang baru, analisis anggaran, dan menjangkau konstituen mereka. Implikasinya bahwa rencana pembangunan daerah kurang rasional dan obyektif, kurang terpadu dan sinergi antar SKPD, dan antar SKPD dengan kementerian/lembaga, bahkan antar stakeholders (pihak-pihak lain yang berkepentingan). 

Selain hal tersebut di atas, aspirasi masyarakat yang nanti disampaikan dalam bentuk ide yang dikonkretkan dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) juga masih lemah, karena Pokir ini banyak pendapat dan persepsi yang berkembang bahwa Pokir DPRD lebih mengarah kepada besaran dana aspirasi bukan kepada substansi dari kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang berkesesuaian dengan RPJMD yang telah ditetapkan.  Selain itu permasalah Pokir di atas, menurut subjektif Penulis Pokir yang dihasilkan oleh DPRD masih minim referensi terkait data permasalahan, permasalahanan diambil dari 1 atau 2 usulan Person yang sifatnya subjektif dan faktor kedekatan dengan DPRD serta daerah tersebut mendukung pemenangan DPRD waktu Pemilu.

Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan dan Pembangunan Daerah

Anggota DPRD yang mempunyai hak, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, posisi ini harus dimaksimalkan oleh anggota DPRD dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pembangunan di daerah dalam konteks otonomi daerah. Selain itu anggota DPRD dipilih oleh masyarakat tentu punya fakktor kedekatan dengan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya serta memiliki jaringan politik melalui partai politiknya. 

Implementasinya dari hal di atas. Bagaimana anggota DPRD ini harus mampu menjaring aspirasi masyarakat dalam upaya mendekatkan penerapan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ini bisa dilakukan oleh anggota DPRD secara formal melalui reses dan kunjungan kerja atau sidak, sedangkan secara informal dapat melalui blusukan ke daerah pemilihan ini dapat datang ke warung kopi, ke acara keagamaan, datang ke rumah warga dst. Kegiatan blusukkan yang dilakukan anggota dewan tidak lain hanyalah untuk menyerap aspirasi masyarakat yang ingin disampaikan. Aspirasi yang diterima nantinya akan dijadikan pokok-pokok pikiran dewan.

Kategori :