Fungsi Lembaga Legislatif dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Jatim

Rabu 12-11-2025,16:04 WIB
Oleh: Maulana Hasun

i. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD;

j. perumusan prioritas pembangunan Daerah; dan

k. perumusan rencana kerja program dan pendanaan. 

BACA JUGA:Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jawa Timur, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Potensi Cuaca Ekstrim Melanda 38 Kabupaten Jawa Timur Hingga Sepekan ke Depan

Pemerintah dalam melakukan penyusunan pembangunan daerah berupa RKPD dan RPJMD, penyusunan tersebut melalui pendekatan partisipatif, pendekatan ini tidak lagi dipandang sebagai fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah tetapi justru sebagai hak masyarakat. Oleh sebab itu partisipatif atau partisipasi ini adalah hak mutlak masyarakat yang berisi kompleksitas permasalahan. Partisipasi Masyarakat umumnya mulai dari persoalan keseharian seperti lampu jalan yang tidak menyala, air PDAM yang tidak hidup, jalan rusak, drainase yang tersumbat, daerahnya banjir, bahkan sampai persoalah yang sifatnya keluarga atau persoalan pribadi, mulai dari modal usaha, lapangan pekerjaan, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lain sebagainya. 

Pemerintah dan DPRD dalam perumusan permasalahan di daerah sebagai salah satu indikator dalam penyusunan RKPD, indikator ini penting untuk dimaksimalkan dengan menggunkan pendekatan partisipasi masyarakat dan hasil penelitian ilmiah. Selain 2 hal tersebut, perlu banyak penggalian dari berbagai sumber permasalahan yang ada di daerah, ini untuk memperkaya referensi dalam merumusukan permasalahan dan menentukan skala prioritas permasalahan. 

Sumber permasalahan dapat digali dari: pengalaman pribadi, lanjutan atau perluasan penelitian, sumber kepustakaan: buku teks, jurnal, laporan penelitian, forum pertemuan ilmiah dan diskusi, observasi atau pengalaman langsung dalam praktek, Perubahan Paradigma dalam pendidikan, Fenomena Pendidikan dalam kelas, luar kelas dan di Masyarakat dan Deduksi dari teori. 

BACA JUGA:Bencana Hidrometeorologi Melanda Jawa Timur, 6 Orang Meninggal, 72 Rumah Rusak

BACA JUGA:Pertamina Sebut 57 Persen Laporan Pelanggan di Jawa Timur Telah Tertangani

Perumusan permasalahan pembangunan daerah ini dibagi dalam dua kelompok. Yakni permasalahan untuk penentuan prioritas dan sasaran Pembangunan Daerah dan permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang didasarkan pada kondisi objektif saat ini dan masa lalu dan diprediksi kedepan. Prediksi dilakukan terhadap indikator-indikator pembangunan yang bersifat makro baik ekonomi, politik, maupun sosial. Perspektif untuk lima tahun kedepan dijabarkan kedalam permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis. 

Pemerintah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat (12) menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Penyerapan aspirasi masyarakat oleh Pemerintah melalui proses perencanaan pembangunan dan penyerapan aspirasi masyarakat oleh DPRD ada 2 (dua) tahap yaitu secara langsung dan tidak langsung atau dapat dikatakan secara formal ataupun informal (Utama & Roza, 2022). 

Bagi anggota DPRD Provinsi secara informal proses penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat dapat dilakukan setiap saat, karena mayoritas anggota DPRD berdomisili di daerah pemilihannya, oleh sebab itu ruang dan waktu untuk bertemu dengan konstituen sangatlah banyak, baik melalui kegiatan yang ada di kelurahan/desa, kegiatan ibadah di masjid, kegiatan gotong royong, kegiatan olahraga dan kegiatan rutinitas lainnya. 

Momentum tersebut tidak sedikit dimanfaatkan oleh masyarakat menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD.  Kebanyakan masyarakat memandang seorang anggota DPRD adalah tempat mengadukan banyak persoalan, di sini sangat berlaku teori perwakilan, bahwa anggota DPRD adalah corongnya masyarakat dalam menyerap aspirasi konstituennya.

DPRD dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah RKPD maupun RPJMD, memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Selain itu DPRD sendiri mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, fungsi tersebut dijalankan sebagai representasi rakyat di daerah pilihanya atau umumnya di Kabupaten/Kota.

Praktiknya, Pokir DPRD ini dimaknai sebagai bentuk pelaksanaan fungsi budgeting anggota DPRD. Hal ini terlaksana setelah anggota DPRD bersangkutan turun ke daerah pemilihan (DAPIL) dan menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat di Dapilnya masing-masing. Sejauh ini, belum ada ketentuan teknis yang baku perihal Pokir tersebut. Banyak pendapat dan persepsi yang berkembang bahwa Pokir DPRD lebih mengarah kepada besaran dana aspirasi bukan kepada substansi dari kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang berkesesuaian dengan RPJMD yang telah ditetapkan.  

Kategori :