Fungsi Lembaga Legislatif dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Jatim

Rabu 12-11-2025,16:04 WIB
Oleh: Maulana Hasun

Selain itu permasalah Pokir di atas, menurut subjektif Penulis Pokir yang dihasilkan oleh DPRD masih minim referensi terkait data permasalahan, permasalahanan diambil dari 1 atau 2 usulan Person yang sifatnya subjektif dan faktor kedekatan dengan DPRD serta daerah tersebut mendukung pemenangan DPRD waktu Pemilu.

Selain subtansi persoalan Pokir, permasalahan di Provinsi Jawa Timur berdasarkan data yang dikumpulkan, di antarannya yaitu: 40.33% Penduduk Miskin tidak memiliki jaminan kesehatan.  Dan hasil survey Litbang Kompas terkait persoalan di Jawa Timur untuk segera diselesaikan di antaranya:

1) Mengatasi pengangguran/menambah lapangan pekerjaaan

2) Pembangunan infrastruktur (jalan, bendungan dsb)

3) Mengatasi kemiskinan

4) Memenuhi kebutuhuna hidup dasar warga (sandang, papan, pangan, air bersih dsb)

5) Menjaga kestablitan harga sembako

6) Pertanian/peternakan (irigasi/pupuk/harga hasil panen)

7) Masalah pendidikan (zonasi/kurikulum/fasilitas/biaya)

8) Menurunkan tingkat kriminalitas (pencurian, begal, rampok, klitih dsb)

9) Masalah persolan lingkungan hidup (sampah, pencemaran, polusi)

10) Bantuan yang tidak tepat sasaran

11) Menjaga kerukunan masyarakat 

Peran DPRD Provinsi Jawa Timur

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Secara lebih terperinci, DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perrwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kaupaten, dan Kota, memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Untuk menjalankan fungsinya, DPRD memiliki tugas dan wewenang, yaitu:

Kategori :