Alasan Gus Yahya Tolak Perintah Majelis Syuriah: Saya Tidak Diberi Kesempatan Menjelaskan

Minggu 23-11-2025,23:33 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf mengungkapkan alasan dirinya menolak perintah dari risalah rapat Majelis Syuriah PBNU yang memintanya untuk mengundurkan diri. 

Risalah tersebut diketahui bertanggal Kamis, 20 November 2025. Isinya adalah perintah Rais Aam, pimpinan tertinggi PBNU dan dua Wakil Rais Aam agar Gus Yahya, sapaan akrabnya meletakkan jabatan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dalam jangka waktu 3 hari. 

Gus Yahya diminta mundur karena "pelanggaran" yang ia lakukan kaitannya dengan kehadiran tokoh pro zionis Israel Peter Berkowitz di Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU).

Gus Yahya tegas menolak perintah tersebut dan menyebutnya tidak sah. Ia menyebut Majelis Syuriah tidak punya hak memberhentikan pengurus. Apalagi selevel ketua umum. "Tidak ada niatan saya untuk mundur," kata Gus Yahya di Surabaya Sabtu malam, 22 November 2025. 

Dalam kronologi resmi yang diunggah oleh Nu Online, sehari setelah Rapat Harian Syuriyah itu digelar, PBNU mengadakan pertemuan daring dengan ketua-ketua PWNU dan PCNU.

BACA JUGA:Gus Yahya Kumpulkan Ulama Tanpa Rais Aam Malam Ini, Tegaskan Tak Akan Mundur dari Jabatan Ketum PBNU

Pertemuan ini dipimpin oleh Gus Yahya dipandu oleh Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. Gus Yahya juga didampingi oleh Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori dan dua Ketua PBNU, yakni Ahmad Suaedy dan Miftah Faqih.

Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat, 21 November 2025 itu, Gus Yahya memberikan tanggapan atas Rapat Harian Syuriyah yang berujung pemberhentian dirinya. “Tadi malam, dilakukan pertemuan Syuriyah dan di situ dibicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan, sejak di awal pertemuan sudah dibicarakan ada keinginan untuk memberhentikan saya,” tuturnya.

Menurut Gus Yahya, dirinya tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka atas poin-poin kesimpulan dalam rapat tersebut. “Kemudian dibikin narasi-narasi untuk menjustifikasi kehendak itu dengan tanpa memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi terbuka. Sehingga, keputusannya adalah keputusan sepihak,” kata Gus Yahya. 

Padahal, menurut Gus Yahya, di dalam AD/ART dan Peraturan Perkumpulan, seseorang bisa diberhentikan secara tidak hormat hanya apabila yang bersangkutan melakukan tindakan mencemarkan nama baik organisasi, tindak pidana, merugikan organisasi secara material, dan melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi.

BACA JUGA:Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Ketua Umum PBNU, Diberi Waktu 3 Hari

BACA JUGA:Gus Yahya: Tak Ada Niatan Saya Untuk Mundur

”Harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka suatu proses pembuktian yang benar dan objektif juga harus dilakukan. Itu berarti, yang bersangkutan harus diberi hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” lanjut Gus Yahya.

Gus Yahya kemudian melontarkan gagasan tentang rekonsolidasi PBNU agar kepengurusannya tetap solid. Ia bahkan berjanji untuk memaksimalkan kemampuannya. “Tentu yang pertama-tama dibutuhkan adalah rekonsolidasi PBNU,” demikian ia melanjutkan, “Saya sudah menyampaikan komitmen, menyampaikan ikrar, bahwa saya akan mendedikasikan seluruh kemampuan saya untuk melakukan rekonsolidasi PBNU supaya utuh kembali,” jelasnya. 

Kemudian ia mengingatkan kepada para peserta pertemuan bahwa permasalahan ini bukan soal mempertahankan persaingan antara Tanfidziyah dengan Syuriyah atau mempertahankan Tanfidziyah di depan Syuriyah. Namun, “ini soal mempertahankan keutuhan organisasi secara keseluruhan,” katanya.(*)

Kategori :