Wacana integrasi e-vote sempat dilontarkan anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Secara bertahap sudah seharusnya dipertimbangkan untuk menguji coba e-vote yang terintegrasi di wilayah perkotaan padat penduduk dengan beberapa desa di kabupaten yang sudah secara established menyelenggarakan pilkades.
Hal itu tidak hanya untuk efisiensi biaya logistik yang mencapai triliunan rupiah, tetapi juga untuk mengatasi kelelahan petugas dan mengurangi risiko manipulasi berjenjang.
Tantangan lain adalah keamanan siber yang bermuara pada investasi besar dalam infrastruktur TIK serta audit keamanan siber independen oleh lembaga seperti BSSN yang harus dilakukan sejak dini.
Kepercayaan publik terhadap digitalisasi hanya dapat dicapai melalui transparansi dan sistem keamanan yang teruji. Digitalisasi bukan hanya soal teknologi, melainkan juga soal menjembatani harapan generasi muda dengan sistem politik sehingga meningkatkan partisipasi bermakna dan mengikis keraguan akan integritas hasil.
KONSOLIDASI UNTUK KEDAULATAN RAKYAT
Pemilu 2029 adalah momentum untuk menguji kematangan politik Indonesia. Tantangan kompleksitas Pemilu 2024, kodifikasi regulasi, dan kebutuhan adaptasi terhadap bonus demografi yang melek digital menuntut tindakan legislatif yang segera.
Reformasi regulasi melalui kodifikasi Undang-Undang Pemilu untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum serta investasi masif dalam digital election untuk menjawab tuntutan transparansi gen alpha, gen Z dan gen milenial adalah kunci Indonesia menuju negara yang maju secara demokrasi.
Kegagalan dalam melakukan reformasi regulasi akan berpotensi meningkatkan konflik pascapemilu, merusak integritas demokrasi, dan menyia-nyiakan energi demografi yang seharusnya menjadi aset terbesar bangsa.
Konsolidasi hukum dan adaptasi teknologi harus menjadi agenda utama tahun-tahun mendatang dalam membahas kodifikasi regulasi Pemilu 2029, demi terwujudnya kedaulatan rakyat yang maju, berkeadilan, serta berkepastian hukum. (*)
*) Rangga Bisma Aditya adalah ketua KPU Kota Blitar dan mahasiswa magister hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.