HARIAN DISWAY - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa lembaganya menjalin koordinasi intens dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dua kasus besar yang tengah menjadi perhatian publik: perkara Google Cloud dan kasus Petral di Kemendikbudristek pada periode Menteri Nadiem Makarim.
Hal itu ia sampaikan menjelang puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Rabu, 3 Desember 2025.
“Secara koordinasi, komunikasi tidak langsung dengan Kejaksaan Agung sudah berjalan. Namun teknisnya nanti akan ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan,” kata Setyo.
Setyo menjelaskan, penyidikan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek memiliki keterkaitan dengan perkara yang lebih dulu ditangani Kejagung. Karena itu, kedua institusi akan kembali menyelaraskan jalur penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, KPK Cekal 3 Orang
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti, Terkait Dugaan Korupsi Pajak
“Nanti akan dikoneksikan, dan teknisnya ditindaklanjuti Kedeputian Penindakan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa NM atau Nadiem Makarim serta Jurist Tan—staf khususnya—masuk dalam daftar calon tersangka dalam penyidikan proyek Google Cloud. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan informasi tersebut.
“Yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Kamis, 20 November 2025.
Asep menambahkan bahwa keduanya juga telah menjadi tersangka dalam perkara lain, yaitu pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejagung. Perbedaannya, ujar Asep, terdapat pada lokasi serta struktur pengadaannya.
BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Koneksitas Satelit Slot Orbit 123° BT ke Kejaksaan
BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Sita Senpi dan Dokumen Rahasia
“Yang Chromebook itu kalau tidak salah ada di dirjen sekolah dasar atau apa, ini berbeda. Berbeda pengadaannya. Tetapi secara keseluruhan, ya sama: NM dan JT,” jelasnya.
KPK menegaskan bahwa penyelarasan data, alur pengadaan, hingga potensi kerugian negara akan menjadi dasar utama dalam proses sinkronisasi penanganan antara KPK dan Kejagung. (*)