SURABAYA, HARIAN DISWAY — Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan surat edaran (SE) terkait pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan tersebut dikeluarkan Rabu, 17 Desember 2025, sebagai pedoman bagi masyarakat selama perayaan akhir tahun.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumumkan sejumlah langkah pengamanan, mulai dari pengawasan gereja, pembatasan aktivitas malam tahun baru, hingga pengaturan jam operasional tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU).
BACA JUGA:Meskipun Terjadi Bencana, Bahlil Janjikan LPG dan BBM Selama Nataru Aman
BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen pada Periode Nataru Akhir Tahun
Eri Cahyadi menegaskan pentingnya koordinasi antara pengurus gereja atau panitia Natal dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat selama pelaksanaan ibadah Natal.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengamanan ibadah berjalan optimal, mulai dari pengaturan waktu, akses masuk jemaat, hingga pengelolaan parkir.
"Ketika kita mendekati Natal, maka kita (siaga) keamanan ya. Kita dengan gereja sudah berdiskusi, bagaimana pengamanan terkait dengan Natal, mulai dari waktu beribadah, saat masuk ke dalam gereja, hingga pengamanan parkirnya," ujar Cak Eri.
Pengamanan gereja juga diperketat secara mandiri. Gereja diimbau memaksimalkan penggunaan CCTV, memasang barrier (penghalang) sebelum pintu masuk, serta melakukan pemeriksaan ketat terhadap orang dan barang bawaan.
BACA JUGA:Nataru 2025–2026: 119,5 Juta Orang Bepergian, Pemerintah Siapkan Diskon Tol dan Tiket
BACA JUGA:Pemerintah Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Transportasi dalam Masa Libur Nataru
Partisipasi organisasi keagamaan lain dalam menjaga ketertiban juga diharapkan.
Fokus pengamanan tidak hanya pada perayaan Natal, tetapi juga berlanjut hingga malam pergantian tahun. Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menggelar patroli gabungan, terutama di pintu-pintu masuk Kota Surabaya.
“Tidak ada knalpot brong. Seperti malam tahun baru sebelumnya, ada patroli bersama, terutama di pintu masuk gerbang Kota Surabaya,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Selain knalpot brong, masyarakat juga diimbau keras tidak menjual dan menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, atau korban jiwa. Aktivitas penjualan terompet, konvoi, dan arak-arakan pada malam tahun baru juga dilarang.