Grebek Budidaya Ganja Rumahan di Jombang, Polisi Sita 110 Batang dan 5,3 Kg Ganja

Rabu 17-12-2025,10:17 WIB
Reporter : Shanita Septias Anaway*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya

Kategori :