Skema Pembayaran Subsidi Pupuk Diubah, Pembayaraan Di Awal untuk Bahan Baku

Rabu 17-12-2025,12:56 WIB
Reporter : Ave Sena
Editor : Thoriq S Karim

Dalam pasal itu dijelaskan, pembayaran subsidi pupuk untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan. Langkah tersebut sesuai dengan rencana kebutuhan bahan baku pupuk bersubsidi. 

Pengadaan tersebut disesuaikan dengan alokasi produksi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Pembayaran di awal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku selama satu tahun dan dilakukan paling lambat pada triwulan pertama tahun berjalan. (*)

Kategori :