JAKARTA, HARIAN DISWAY — Pemerintah mengubah skema pembayaran subsidi pupuk mulai tahun depan. Perubahan ini diyakini meningkatkan efisiensi tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus memperkuat likuiditas BUMN Pupuk.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat sidang promosi doktor di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin 15 Desember 2025.
Sudaryono menjelaskan selama ini negara merealisasikan seluruh anggaran subsidi pupuk kepada produsen. Yakni Pupuk Indonesia, setelah pupuk tersalurkan ke petani.
Tahun depan, skema itu diubah. Sebagian dana subsidi akan dibayarkan di awal untuk kebutuhan pengadaan bahan baku pupuk.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Tindak Kios Nakal yang Melanggar HET
Skema penyaluran dana subsidi pupuk tahun depan diubah-Dok.istimewa-
Menurutnya, pembayaran di muka akan menghasilkan efisiensi yang signifikan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 4,1 triliun.
Dengan skema baru tersebut, Pupuk Indonesia tidak harus menanggung beban bunga utang untuk pembiayaan bahan baku. Kondisi likuiditas perusahaan menjadi lebih sehat.
“Efisiensi ini sebenarnya hak perusahaan. Namun atas arahan Presiden dan Menteri Pertanian, manfaatnya dikembalikan ke rakyat dalam bentuk penurunan harga pupuk bersubsidi sekitar 20 persen,” ujar Sudaryono.
Perbaikan mekanisme pembayaran subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola pupuk bersubsidi. Tujuannya lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Borong 32 Penghargaan di TKMPN 2025 Berkat Inovasi Swasembada Pangan
BACA JUGA:Digitalisasi Tata Kelola, Pupuk Indonesia Raih Predikat Most Trusted Company
Kebijakan tersebut juga diharapkan berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Sejalan dengan itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian Jekvy Hendra mengatakan regulasi baru ini menitikberatkan pada perubahan mekanisme pembayaran subsidi pupuk.
“Perubahan terkait pembayaran subsidi diatur dalam Pasal 14 Perpres tersebut,” kata Jekvy, Minggu 14 Desember 2025.