BACA JUGA:Banjir Rob Ancam Pesisir Surabaya, BPBD Surabaya Siapkan Evakuasi dan Patroli Rutin
Revisi Perda RTRW harus menitikberatkan pada perlindungan dan pemulihan kawasan pesisir, pengendalian air tanah secara ketat, penghentian pembangunan yang memperparah subsiden, serta pemulihan ekosistem pesisir. ” Walhi juga menegaskan perlunya menghentikan proyek giant sea wall dan reklamasi yang berisiko memperburuk kondisi pesisir, alih-alih menjadi solusi menghadapi kenaikan muka air laut,” tegasnya. (*)