Kompolnas Nilai Dua Wakapolri Bukan Solusi Utama Penguatan Organisasi Polri

Rabu 14-01-2026,17:31 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

“Siapa pun polisinya, ketika melanggar etik atau tidak profesional, Propam harus bisa bertindak. Tidak boleh ada pengecualian,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Dipecat, Kompolnas: Sidang Etik Penting untuk Memahami Anatomi Peristiwa

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Dikawal Ketat Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM

Ia menegaskan bahwa pengawasan etik dan profesionalisme personel harus dijalankan secara tegas dan konsisten, serta dipisahkan dari fungsi pengawasan kinerja organisasi yang menjadi kewenangan Inspektorat Pengawasan Umum.

“Kalau pengawasan ini kuat, maka akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat akan bisa segera diwujudkan,” terangnya. (*)

Kategori :