“Siapa pun polisinya, ketika melanggar etik atau tidak profesional, Propam harus bisa bertindak. Tidak boleh ada pengecualian,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Dikawal Ketat Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM
Ia menegaskan bahwa pengawasan etik dan profesionalisme personel harus dijalankan secara tegas dan konsisten, serta dipisahkan dari fungsi pengawasan kinerja organisasi yang menjadi kewenangan Inspektorat Pengawasan Umum.
“Kalau pengawasan ini kuat, maka akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat akan bisa segera diwujudkan,” terangnya. (*)