BACA JUGA:KPK Periksa Ketua PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
KPK pada 11 Agustus 2025 menetapkan larangan ke luar negeri melalui surat keputusan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan Maktour Travel. Kebijakan tersebut diberlakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sejumlah lokasi kemudian digeledah oleh penyidik, mulai dari kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta aset properti. (*)
*) Abidah Hayu Anggonoraras peserta magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya